jasa bank garansi-surety bond,tanpa collateralhttp://www.agenbankgaransisurety.com
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
- Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
- Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
- Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
- Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).Jasa Bank Garansi PT. Mitra Jasa Insurance
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)
JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
- Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
- Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).Jasa Bank Garansi PT. Mitra Jasa Insurance
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
- Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
- Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).Jasa Bank Garansi PT. Mitra Jasa Insurance
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
- Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
- Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
- Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama. Jasa Bank Garansi PT. Mitra Jasa Insurance
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan
PT.MITRA JASA INSURANCEJl. Cipinang Jagal No. 7 Pulo Gadung Jakarta Timur Telp: 021. 22476367
Divisi Pemasaran : ZONI APRIZAL, SE
E- mail : zoni.insurance@gmail.com /website : www.agenbankgaransisurety.com
Mobile: 0813.1122.4352
PT.MITRA JASA INSURANCEJl. Cipinang Jagal No. 7 Pulo Gadung Jakarta Timur Telp: 021. 22476367
Divisi Pemasaran : ZONI APRIZAL, SE
E- mail : zoni.insurance@gmail.com /website : www.agenbankgaransisurety.com
Mobile: 0813.1122.4352
Copyright © 2018. PT. MITRA JASA INSURANCE. All Right Reserved.
Recent Comments